Sindikat Perusahaan Fiktif, Ini Peran 5 Tersangka dalam Skandal Penampungan Dana Judol!

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap temuan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi praktik perjudian online ( judol ). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan kelima tersangka yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33) dan WK (45). Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan perbuatan ilegal itu.
MMF, kata Himawan, merupakan karyawan swasta. Dia diamankan pada Selasa, 2 Desember 2025 lalu di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.