**Satgas PKH Tangkap 1.699 Hektare Lahan Ilegal PT AKT di Kalteng**

Latar Belakang
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan kemampuannya dalam melindungi lingkungan dengan menguasai kembali 1.699 hektare lahan tambang yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT, yang diduga melanggar peraturan lingkungan.
Fakta Penting
“Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 Ha yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (23/1/2025). Penguasaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membersihkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem.
Dampak
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lain untuk lebih memperhatikan aturan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Penguasaan kembali lahan oleh Satgas PKH tidak hanya melindungi hutan, tetapi juga mencegah kerusakan yang lebih luas pada ekosistem setempat.
Penutup
Dengan penguasaan kembali 1.699 hektare lahan tambang, Satgas PKH menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menerapkan hukum secara adil terhadap pelanggar. langkah ini diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan lebih baik bagi kawasan hutan di Kalteng.