Polisi dan Komdigi Cabut 592 Akun Medsos yang Meracuni Kebutaan Publik

Polisi dan Komdigi Tumpas 592 Akun Medsos Penyebarkan Provokasi
Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah bersinergi untuk menangani masalah akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif. Sebanyak 592 akun medsos yang diduga menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis telah diblokir.
Latar Belakang
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), DirTiptipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kerusuhan massa. “Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” ujar Brigjen Himawan.
Fakta Penting
pemblokiran akun dan konten dilakukan sejak 23 Agustus 2025 hingga 3 September 2025. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda telah melakukan patroli siber sebelum demonstrasi terjadi.
Dampak
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kerusuhan yang mungkin terjadi akibat provokasi di media sosial. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah pemblokiran ini telah menyeimbangkan antara kebebasan berpendapat dan kewajiban untuk menjaga keamanan sosial?