Perdana Eks Menag Yaqut Ditangkap KPK, Ini Fakta yang Harus Diketahui!

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji . Pemeriksaan itu merupakan perdana usai Yaqut menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.