Makelar Zarof Akui Terima Rp 200 M dari Hasil Urus Perkara – Update 2

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, zarof ricar, mengakui menerima duit Rp 200 miliar dari hasil pengurusan perkara. Zarof mengatakan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang asing.
Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Zarof mengaku tidak ingat detail rincian perolehan Rp 200 miliar dari hasil pengurusan perkara tersebut.
“Dari Rp 900 (miliar) sekian itu yang untuk pengurusan itu berapa?” tanya jaksa.