PancarNews

Kumpulan Berita Terpercaya Indonesia

PancarNews

Kumpulan Berita Terpercaya Indonesia

Berita

Didakwa Terima SGD 43 Ribu, Eks Ketua PN Surabaya Bisa Rugi Reputasi?

Didakwa Terima SGD 43 Ribu, Eks Ketua PN Surabaya Bisa Rugi Reputasi?
Didakwa Terima SGD 43 Ribu, eks ketua pn surabaya Bisa Rugi Reputasi?

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *