Dari MKMK ke Anwar Usman: Surat Peringatan yang Bukan Sanksi, Tapi Mencekam

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjelaskan maksud surat peringatan yang diberikan kepada hakim MK Anwar Usman gara-gara sering tak hadir sidang dan rapat. MKMK mengatakan surat itu bukan sanksi.
“Kami hanya mengirimkan surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan. Mengingatkan, itu saja. Ya karena kembali lagi kepada yang kami sampaikan tadi, kami sebenarnya lebih ingin menjaga kok, bukan menghukum, gitu ,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Palguna kemudian bicara soal beda pelanggaran hukum dan etik. Dia mengatakan pelanggaran etik seharusnya dapat dirasakan oleh diri sendiri.