“Ancaman Bencana Menyebabkan Kemendagri Wajibkan BPBD Se-RI, Kesiapan Daerah diuji!”

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mewajibkan daerah di seluruh Indonesia untuk membentuk dan memperkuat kelembagaan BPBD guna menghadapi berbagai ancaman bencana. Kemendagri menyebut langkah tersebut demi mempercepat pengambilan keputusan ketika terjadi bencana.
Dilansir Antara, Rabu (7/1/2026), Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal.