“Ditjenpas: Sidang Selesai, Ammar Zoni Tetap di Nusakambangan”

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menanggapi permintaan terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni , untuk tak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ditjenpas menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar Zoni.
“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).