“Uji Materi Amnesti-Abolisi Kandas, MK: Gugatan Tak Jelas, Apa Artinya untuk Masyarakat?”

Gugatan agar hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti dibatasi, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pemohon dinilai tak jelas.
Dirangkum detikcom, Sabtu (31/1/2026), gugatan itu diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gugatan tersebut bernomor perkara 262/PUU-XXIII/2025.