Dua Mantan Pejabat Kominfo Diduga Terima Rp 11 M dari Proyek Pusat Data Nasional

Lead
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengekspos kasus korupsi yang melibatkan dua mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 11 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Uang tersebut berasal dari mantan Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA).
Fakta Utama
Kajari Jakpus Safrianto mengidentifikasi kedua mantan pejabat tersebut sebagai Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan dan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Keduanya terakhir menjabat di Kominfo pada tahun 2024.
Safrianto menambahkan, “Rp 11 miliar tersebut diberikan sebagai kickback untuk memastikan proyek PDNS dapat dipercayakan kepada pihak tertentu.”
Dampak
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek PDNS memiliki peran strategis dalam pengembangan teknologi informasi di Indonesia. Skandal korupsi ini juga menunjukkan kebutuhan akan pengawasan lebih ketat terhadap pengadaan proyek pemerintah.
Penuntutan terhadap ketiga tersangka ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberantas korupsi, sekaligus menjadi Lesson Learned bagi pejabat publik untuk lebih menjunjung tinggi etika dan integritas.