[2026 Dijadikan Tahun Berlibur: 17 Hari Merah dan 8 Cuti Bersama dari Pemerintah]
![[2026 Dijadikan Tahun Berlibur: 17 Hari Merah dan 8 Cuti Bersama dari Pemerintah]](https://pancarnews.com/wp-content/uploads/2025/09/featured_1758273668949.jpg)
Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional tahun 2026. Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Dilansir Antara, Jumat (19/9/2025), Menko PMK Pratikno mengatakan keputusan libur 17 hari tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui Rapat Tingkat Menteri.
“Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” kata Pratikno.